Pasutri ini Jambret Sambil Bawa Bayi Umur 13 Bulan

heru setyawan 14.00

Jambret Bawa Bayi

Entah apa yang ada di pikiran pasangan suami istri (pasutri) Epik Dwi Saputro (23) dan Nia Andriani Sukmawati (26) ini.  Pasutri dari Desa Sempu, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri ini kompak jadi penjambret. Ironisnya lagi, tiap kali beraksi mereka selalu membawa bayi mereka yang masih umur 13 bulan di gendongan mereka.

Dalam kejahatan mereka berdua, Epik berperan menjadi mengemudikan motor Honda Vario yang mereka kendarai. Sementara Nia berperan sebagai eksekutor.
Aksi kejahatan yang dilakukan warga Desa Sempu Kecamatan Ngancar Kabupaten Kediri itu berakhir setelah tertangkap tangan menjambret tas milik seorang wanita di Ploso Klaten.
"Hasil jambret untuk beli susu anak saya," ujar Epik saat digelandang ke Polres Kediri, Jumat (26/5/2017).

Dikatakan Epik, rata-rata korbannya adalah perempuan yang masing berusia belia. Biasanya, korban membawa tas slempang dan mengendarai sepeda motor sendirian.
Caranya, ia menentukan target kemudian membuntuti korban. Biasanya saat malam hari ketika jalan dalam kondisi sepi.

Setelah itu, tersangka memepet sepeda motor korban. Secepat kilat tersangka Nia menarik tas selempang milik korban.
Korban yang berteriak mengundang warga setempat dan mengejar kedua tersangka dan berhasil menangkapnya.

Kedua tersangka nyaris menjadi bulan-bulanan massa. Namun warga merasa iba karena tersangka membawa balita. Keduanya, dibawa polisi ke Polsek Ploso Klaten yang kemudian kasusnya dilimpahkan ke Polres Kediri.

"Nggak ada penghasilan jadi terpaksa jambret," ungkap pria yang bekerja sebagai penambang pasir di sungai Gladak Blitar itu.

Sedangkan Nia mengatakan hanya bisa menuruti apa yang diperintahkan suaminya tersebut. Dia juga beralasan faktor ekonomi yang mendorong keduanya berbuat kejahatan.
Nia mengaku menyesali perbuatanya dan kapok tidak akan mengulanginya.
"Saya nurut saja apa kata suami. Kepepet juga karena tidak punya uang untuk biaya kebutuhan hidup," imbuhnya.

Kapolres Polres Kediri, Ajun Komisaris Polisi Besar (AKPB) Sumaryono kedua tersangka telah tiga kali melakukan pejambretan.
Dua kali di kawasan Wates dan satu kali di daerah Ploso Klaten yang akhirnya tertangkap.
"Sebelum tertangkap kedua pelaku sempat membuang tas milik korban ke pinggir jalan. Namun barang bukti itu sampai saat ini belum ditemukan," terang AKBP Sumaryono.
Dikatakannya, anggota Satreskrim Polres Kediri lalu menggeledah rumah tersangka dan menemukan dua tas milik korban lainnya.

Adapun barang bukti yang disita dua KTP milik korban. Satu BPKB sepeda motor milik tersangka dan dua buah baju milk korban. "Keduanya dapat dijerat dengan pasal berlapis 365 pencurian dengan kekerasan dan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan," pungkas mantan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya itu.

sumber berita :
http: //surabaya. tribunnews. com/2017/05/26/keterlaluan-pasutri-ini-jambret-sambil-bawa-bayinya-umur-13-bulan

Terima Kasih Atas Kunjungannya

Latest
Previous
Next Post »